Sebuah cerita dari sebuah kota di kota S.
Cerita ini dimulai ketika Ibu M, pemilik tanah di kota S, meninggal dunia. Posisi surat tanah tersebut masih berupa Letter C dari Kakek, dan belum juga ada pengurusan waris kepada anak.
Sebagai keluarga, berinisiatif untuk memulai mengurus administrasi tanah tersebut, namun entah kenapa terasa sangat susah baik perangkat desa, maupun saudara selalu merasa bahwa tidak ada surat-surat yang bisa dijadikan acuan untuk pengurusan
Sampai pada akhirnya, muncul kabar bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh seorang pengusaha. Cerita singkatnya tiba-tiba sudah menerima uang, dan dari desa tiba-tiba menyodorkan Akta Jual Beli yang didalamnya tertulis nomer dokument Girik dan PBB nya, artinya salinan dokument tersebut sebenarnya ada, namun entah bagaimana tidak ada dari pihak keluarga yang mau bersuara membantu.
Singkat cerita, terjual lah tanah tersebut
--
Moral cerita nya adalah rapih dan tertib administrasi untuk aset dan tanah kawan Silentstory semua...